Sebelumnya, tim gabungan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan pemberangkatan 21 calon PMI nonprosedural ke Timur Tengah. Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan di dua lokasi, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan BIJB Kertajati, Majalengka.
Di BIJB Kertajati, sidak pada Sabtu (14/12/2024) berhasil mencegah keberangkatan 16 perempuan yang hendak bekerja secara nonprosedural sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dan Qatar melalui Singapura. Para korban kini berada di shelter BP3MI Jawa Barat untuk proses pemeriksaan dan pemulangan ke daerah asal.
Plt. Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Fahrurozi, mengungkapkan pemerintah sangat prihatin dengan masih maraknya praktik penempatan PMI secara nonprosedural yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Menurutnya, pemberangkatan PMI nonprosedural berpotensi besar mengarah pada TPPO. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik ini.