Dikutip dari akun X @joe_p****8, mengatakan bahwa korban kasir DA mengalami luka parah dan pendarahan. “Polisi baru lidik dan gelar perkara tapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Apakah memang kebal hukum?” tanya akun ini.
Hingga Senin pagi, twit ini sudah mendapat 12,4 ribu like, 6,3 ribu repost dan 300 an komentar.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan aksi penganiayaan tersebut lantaran korban menolak perintah mengantarkan makanan kepada terlapor.
“Terlapor (George) minta tolong kepada korban untuk nganterin makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor. Korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya,” ujar Lina kepada wartawan, Minggu (15/10/2024).
Akibat penolakan itu, lanjut Lina, membuat terlapor marah hingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Bahkan, saat itu korban juga dilempar dengan kursi hingga mengalami luka di bagian kepala.
Peristiwa penganiayaan yang dialami korban sendiri diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 viral di media sosial dengan adanya unggahan video ketika George tengah marah-marah kepada korban dan adanya foto kepala korban yang berdarah diduga akibat lemparan kursi.