“Kami sudah koordinasi-koordinasi awal untuk mempercepat proses penyelidikan. Resminya saja belum ada, tapi (penjelasan lisan) informasi awal dari hasil pemeriksaan sudah didapat,” tukasnya.
Nicolas menjelaskan, sembari menunggu hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati, pihaknya masih melakukan penyelidikan lewat pemeriksaan saksi-saksi dianggap memiliki informasi kasus.
Termasuk ayah kandung korban, yang dalam hal ini merupakan pelapor atau pembuat laporan kasus dugaan pencabulan di SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024).
“Pada intinya kami Polres Metro Jakarta Timur masih berupaya keras bersama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan. Kita tentukan dulu penyebab tewasnya,” tukasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga korban melaporkan kasus dugaan pencabulan AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024).
Laporan pihak keluarga korban diterima di SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. (Joesvicar Iqbal)