IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur menyatakan bakal menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.
Dalam kasusnya tersebut Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti yang memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean menegaskan, dalam penanganan kasus pihaknya bakal melibatkan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
“Gakkumdu sudah melaksanakan rapat pleno dengan hasil ditemukannya peristiwa pidana lanjut,” tegas Armunanto saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, pada Rabu (4/12/2024).
Berdasarkan laporan Bawaslu Jakarta Timur yang sudah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terdapat dua terlapor, yakni Ketua KPPS berinisial RH dan Pamsung berinisial K.
Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 tlTahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 178B dan Pasal 178C.