“Yang paling penting, proses peralihan tugas ini menjadi momentum penting untuk memperkuat regulasi yang ada, memastikan transparansi, serta meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha dan nasabah di sektor perdagangan berjangka dan aset kripto,” katanya.
Bappebti sendiri akan terus memastikan bahwa semua ketentuan yang sudah ditetapkan oleh BAPPEBTI tetap berlaku sampai semua ketentuan peralihan selesai. “Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dan ketertiban dalam pasar ini. Untuk itu, Bappebti menerbitkan Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024,” terang Aldison.
Surat Edaran menyebutkan bahwa, selama Peraturan Pemerintah mengenai peralihan tugas belum ditetapkan, dan tim transisi serta dokumen resmi serah terima antar lembaga belum diselesaikan, maka seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh BAPPEBTI akan tetap berlaku sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan pasar fisik aset kripto.
Kendati demikian, menurut Aldison dalam rangka kelancaran peralihan ini, perlu pembentukan tim transisi yang akan bertugas melakukan monitoring dan koordinasi antar lembaga terkait. Proses ini juga melibatkan penandatanganan nota kesepahaman antarlembaga yang akan diikuti dengan penyerahan dokumen-dokumen terkait, termasuk berita acara serah terima.