OJK Siap
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto menjadi salah satu prioritas dan fokus kerja di bidangnya. “Singkatnya kami sudah siap dari berbagai aspek mulai dari organisasi, regulasi, hingga supervisi untuk menerima peralihan tersebut. Termasuk melakukan penguatan kapasitas pegawai untuk siap menerima peralihan tugas tersebut,” kata Hasan.
Ia mengklaim, OJK sudah melakukan riset mendalam terhadap profil dan ekosistem industri aset kripto nasional termasuk melakukan studi komparasi terhadap pengaturan dan pengawasan industri sejenis di negara lain. “Kami juga lakukan berbagai kegiatan konsultasi dan kordinasi dengan Kementerian terkait termasuk Bappebti juga pelaku aset kripto nasional,” kata Hasan Fawzi.
Hasil riset, konsultasi dan kordinasi tersebut, lanjutnya, bermuara pada beberapa produk kebijakan dan regulasi. Salah satunya Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan IAKD yang diluncurkan 9 Agustus 2024 dan penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto tanggal 10 Desember 2024. “OJK juga telah menyiapkan infrastruktur pengawasan dan sistem pelaporan yang dibangun khusus untuk menyongsong peralihan pengawasan perdagangan aset kripto awal tahun 2025 mendatang,” pungkasnya. (tim)