IPOL.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengusulkan mekanisme rotasi nasional bagi ASN di pemerintah daerah (Pemda), mirip dengan sistem rotasi di TNI dan Polri.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa RUU ini akan menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2025, dengan tujuan membangun sistem meritokrasi ASN yang merata secara nasional.
Salah satu usulan dalam RUU ini adalah menjadikan pejabat eselon II ke atas sebagai ASN pusat, sehingga posisi seperti kepala dinas dan sekretaris daerah dapat dirotasi secara nasional.
Hal ini diharapkan mencegah ASN bertugas di satu daerah sepanjang kariernya, meskipun memiliki keahlian yang dapat dimanfaatkan di wilayah lain.
Selain itu, rotasi nasional ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi ASN yang telah menempuh pendidikan tinggi, seperti S2 atau S3, agar kemampuan mereka tidak menurun karena kembali ke daerah asal tanpa tantangan baru.