Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RUU ASN Akomodir Tentang Rotasi ASN Pemda seperti TNI-Polri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > RUU ASN Akomodir Tentang Rotasi ASN Pemda seperti TNI-Polri
NasionalPolitik

RUU ASN Akomodir Tentang Rotasi ASN Pemda seperti TNI-Polri

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 30 Dec 2024, 15:48
Share
3 Min Read
images 14
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
SHARE

RUU ASN ini berupaya membenahi masalah netralitas ASN terkait pemilu atau pilkada. Diharapkan, dengan adanya rotasi nasional, residu pilkada yang menyebabkan ASN tidak netral dapat diminimalkan, sehingga profesionalisme dan integritas ASN tetap terjaga.

Dengan berbagai perubahan yang diusulkan dalam RUU ASN ini, diharapkan sistem kepegawaian di Indonesia menjadi lebih dinamis, profesional, dan merata, serta mampu menjawab tantangan birokrasi di era modern.

Menurut Karsayuda, RUU ASN imi bakal menjadi fokus untuk dibahas Komisi II DPR RI pada tahun 2025 karena menjadi Prolegnas Prioritas. Dia ingin agar sistem meritokrasi ASN terbangun merata secara nasional.

“Mungkin kami mulai dari eselon II ke atas, itu semua akan jadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah, dan seterusnya itu bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Ilustrasi Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang (UU), Kamis (20/3/2025).
Tenaga Honorer Bernafas Lega RUU ASN Disahkan, Selamat dari PHK Massal
DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UU ASN Dibawa ke Rapat Paripurna
Revisi UU ASN Bahas Tujuh Kluster, Demi Kepastian Hukum ASN

Menurut dia, nantinya undang-undang itu bakal memungkinkan ASN untuk berpindah ke daerah lain. Jangan sampai, kata dia, ada seorang ASN yang sejak diangkat hingga pensiun hanya bertugas di kabupaten tertentu saja, padahal keahliannya sangat baik.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, RUU ASN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI, Neneng Hasanah (kedua dari kanan) saat pelantikan dewan kota Jakarta Utara.(foto sofian/ipol.id) Legislator Demokrat Harapkan 6 Dekot Baru Kawal Pembangunan di Jakarta Utara
Next Article Ilustrasi, Wanita menangis ketakutan. Foto: Istock @gawrav Tragis, ABG 16 Tahun di Cikarang Diduga Digilir 4 Brandal

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Politik
Warga Kwini Jakpus Adukan Nasib Kepemilikan Tanah ke Fraksi PDIP DPRD DKI
26 May 2026, 23:33
Ekonomi
Perluas Ekosistem Pembayaran QRIS Cross Border BI, Merchant BRI Sudah Terhubung dengan Alipay dan UnionPay
26 May 2026, 20:01
Kriminal
Heboh Terapis Spa Diduga Gondol Uang Rekan Kerja hingga Rp1,2 Miliar
26 May 2026, 23:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?