Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RUU ASN Akomodir Tentang Rotasi ASN Pemda seperti TNI-Polri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > RUU ASN Akomodir Tentang Rotasi ASN Pemda seperti TNI-Polri
NasionalPolitik

RUU ASN Akomodir Tentang Rotasi ASN Pemda seperti TNI-Polri

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 30 Dec 2024, 15:48
Share
3 Min Read
images 14
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
SHARE

IPOL.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengusulkan mekanisme rotasi nasional bagi ASN di pemerintah daerah (Pemda), mirip dengan sistem rotasi di TNI dan Polri.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa RUU ini akan menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2025, dengan tujuan membangun sistem meritokrasi ASN yang merata secara nasional.

Salah satu usulan dalam RUU ini adalah menjadikan pejabat eselon II ke atas sebagai ASN pusat, sehingga posisi seperti kepala dinas dan sekretaris daerah dapat dirotasi secara nasional.

Hal ini diharapkan mencegah ASN bertugas di satu daerah sepanjang kariernya, meskipun memiliki keahlian yang dapat dimanfaatkan di wilayah lain.

Baca Juga

Ilustrasi Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang (UU), Kamis (20/3/2025).
Tenaga Honorer Bernafas Lega RUU ASN Disahkan, Selamat dari PHK Massal
DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UU ASN Dibawa ke Rapat Paripurna
Revisi UU ASN Bahas Tujuh Kluster, Demi Kepastian Hukum ASN

Selain itu, rotasi nasional ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi ASN yang telah menempuh pendidikan tinggi, seperti S2 atau S3, agar kemampuan mereka tidak menurun karena kembali ke daerah asal tanpa tantangan baru.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, RUU ASN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI, Neneng Hasanah (kedua dari kanan) saat pelantikan dewan kota Jakarta Utara.(foto sofian/ipol.id) Legislator Demokrat Harapkan 6 Dekot Baru Kawal Pembangunan di Jakarta Utara
Next Article Ilustrasi, Wanita menangis ketakutan. Foto: Istock @gawrav Tragis, ABG 16 Tahun di Cikarang Diduga Digilir 4 Brandal

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Politik
Warga Kwini Jakpus Adukan Nasib Kepemilikan Tanah ke Fraksi PDIP DPRD DKI
26 May 2026, 23:33
Ekonomi
Perluas Ekosistem Pembayaran QRIS Cross Border BI, Merchant BRI Sudah Terhubung dengan Alipay dan UnionPay
26 May 2026, 20:01
Kriminal
2 Tukang Jahit Ditangkap Usai Curi Motor di Sekolah Kawasan Pancoran
26 May 2026, 19:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?