Justru, tambah Parman, Bank Tanah hadir sebagai salah satu solusi dalam penyelesaian konflik agararia, dengan menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat berupa kepastian hukum atas lahan melalui reforma agraria di atas hak pengelolaan lahan.
“Kami juga menjamin lahan clean and clear tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat, sehingga mereka dapat berbisnis dengan baik dan membuka lapangan kerja bagi wilayah di sekitarnya,” kata Parman.
Lakukan Perampasan Tanah?
Namun fakta menunjukkan hal yang berbeda, kata Husen Suwarno, aktivis dari Kelompok Kerja Pesisir Kalimantan Timur. Menurutnya, konflik lahan muncul karena masyarakat digusur oleh kebijakan Bank Tanah.
Bank Tanah menjadi pendukung pembangunan pemerintah di Kalimantan Timur, termasuk bandara VVIP dan jalan tol yang menghubungkan Balikpapan dengan IKN, yang merupakan bagian dari proyek kota penyangga “Penajam Eco-City”, kata Husen.
“Faktanya, mereka melakukan perampasan tanah atas nama negara melalui lembaga bank tanah,” kata Husen.