Pada akhir November, puluhan warga dari desa Pemaluan berkumpul di kantor desa setempat untuk memprotes apa yang mereka anggap sebagai ganti rugi yang tidak adil atas tanah yang digunakan untuk dua ruas jalan tol.
Harga ganti rugi yang ditawarkan oleh pemerintah berkisar antara Rp145.000 rupiah hingga Rp218.000 rupiah per meter persegi, yang menurut banyak orang terlalu rendah dan tidak mencerminkan nilai tanah atau produktivitas pertanian.
“Kami tidak setuju dengan harga yang ditawarkan,” kata Abdul Kahar, ketua RT setempat.
Dia mengatakan bahwa warga telah ditekan untuk menerima persyaratan tersebut melalui ancaman tindakan hukum, sebuah proses yang banyak warga tidak memiliki sumber daya atau pemahaman untuk menentangnya.
“Ketika mereka menyebutkan proses pengadilan, warga hanya menurut saja,” tambah Kahar.
“Telah sesuai dengan peraturan”
Parman menanggapi kritik aktivis dan protes warga tersebut, dengan menyatakan bahwa semua tindakan mereka didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 dan Peraturan Presiden nomor 113 tahun 2021 tentang struktur dan pelaksanaan Bank Tanah.