“Hasil dari pengungkapan kasus, BNN berhasil menyita barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu 710.980,59 gram, ganja 2.178.034,61 gram, ganja sintetis 1.077,69 gram, ekstasi 290.737,23 butir, dan 138.404,29 gram, sedangkan heroin 2.760 gram, kokain 4.335,34 gram, PCC 971.000 butir dan 2.800 gram, serta cairan prekursor narkotika 1.300 mililiter,” ungkapnya.
Kepala BNN RI menjelaskan, BNN RI juga telah memusnahkan tanaman ganja di lahan seluas 135.000 meter persegi dengan berat tanaman ganja basah mencapai 35,5 ton.
Selain itu, BNN juga telah mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika sebagai upaya memiskinkan para bandar.
“Pada 2024 berhasil diungkap kasus TPPU sebanyak 13 kasus melibatkan 15 tersangka dengan barang bukti, dan aset yang disita senilai Rp111.535.843.866,” bebernya.
Marthinus menegaskan, BNN menemukan 172 narkotika jenis baru berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap berbagai barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus.
Pun demikian, sebanyak 167 dari 172 narkotika telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.