Jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan 48 kali upah terdaftar. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.
Irfan juga mendorong para atlet untuk memanfaatkan program Jaminan Hari Tua (JHT), yang terbukti memberikan hasil pengembangan lebih besar dibandingkan bunga deposito bank komersial. Dengan menambahkan iuran sebesar Rp20 ribu per bulan, peserta dapat menikmati pencairan saldo JHT ketika pensiun dari dunia atlet.
“Program JHT memungkinkan atlet untuk menabung dengan fleksibilitas. Setelah pensiun, saldo dan hasil pengembangannya dapat menjadi bekal finansial,” kata Irfan. Untuk kemudahan, peserta dapat membayar iuran JHT sekaligus untuk enam bulan atau satu tahun ke depan.
Selain fokus pada perlindungan atlet, Irfan mengajak perusahaan, instansi, maupun individu untuk berpartisipasi dalam gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Gerakan ini bertujuan membantu pekerja rentan dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
