Jangan sampai ada manipulasi informasi tentang organisasi Tenis Meja dari Kemenpora yang menyatakan sebagai sengketa organisasi. Di PTMSI tidak ada Sengketa Organisasi seperti yang di atur oleh PerMenpora Nomer 14 tahun 2024. Dua Organisasi di PTMSI terjadi karena Ketua Umum KONI Pusat membentuk PB PTMSI bulan Januari 2014 padahal Oktober 2013 sudah ada PP PTMSI.
Dengan adanya dua organisasi PTMSI sudah ditempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara, Putusan Mahkamah Agung RI dan Putusan BAORI yang sudah inkracht. PerMen tentang sengketa organisasi di cabang olahraga juga tetap di kembalikan ke forum tertinggi cabang olahraga yaitu Musyawarah Nasional atau Konggres. Makanya kita jangan di anggap seperti Ormas dan diberlakukan UU Ormas serta Peraturan Pemerintah tentang Ormas. Jangan sampai membuat PerMen menjadi ngawur dan akhirnya PerMen ini serasa AD ART Organisasi Cabang Olahraga. Organisasi Olahraga bukan Ormas biasa seperti yang ada di Indonesia. Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi yang harus mendapat pengakuan resmi dari Federasi Olahraga Internasionalnya. Permen juga jangan membatasi masa kepemimpinan dan keanggotaan organisasi cabor dibatasi hanya dua periode yaitu 8 tahun (satu periode 4 tahun) sedangkan almarhum Bob Hasan saat memimpin cabor PASI seumur hidup.