Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terbitnya PerMenpora No 14 Tahun 2024 Dalam Penyelesaian Kisruh Tenis Meja Malah Bikin Gaduh
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Olahraga > Terbitnya PerMenpora No 14 Tahun 2024 Dalam Penyelesaian Kisruh Tenis Meja Malah Bikin Gaduh
Olahraga

Terbitnya PerMenpora No 14 Tahun 2024 Dalam Penyelesaian Kisruh Tenis Meja Malah Bikin Gaduh

Bambang
Bambang Published 06 Dec 2024, 21:15
Share
6 Min Read
Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno
Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno
SHARE

Jangan sampai ada manipulasi informasi tentang organisasi Tenis Meja dari Kemenpora yang menyatakan sebagai sengketa organisasi. Di PTMSI tidak ada Sengketa Organisasi seperti yang di atur oleh PerMenpora Nomer 14 tahun 2024. Dua Organisasi di PTMSI terjadi karena Ketua Umum KONI Pusat membentuk PB PTMSI bulan Januari 2014 padahal Oktober 2013 sudah ada PP PTMSI.

Dengan adanya dua organisasi PTMSI sudah ditempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara, Putusan Mahkamah Agung RI dan Putusan BAORI yang sudah inkracht. PerMen tentang sengketa organisasi di cabang olahraga juga tetap di kembalikan ke forum tertinggi cabang olahraga yaitu Musyawarah Nasional atau Konggres. Makanya kita jangan di anggap seperti Ormas dan diberlakukan UU Ormas serta Peraturan Pemerintah tentang Ormas. Jangan sampai membuat PerMen menjadi ngawur dan akhirnya PerMen ini serasa AD ART Organisasi Cabang Olahraga. Organisasi Olahraga bukan Ormas biasa seperti yang ada di Indonesia. Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi yang harus mendapat pengakuan resmi dari Federasi Olahraga Internasionalnya. Permen juga jangan membatasi masa kepemimpinan dan keanggotaan organisasi cabor dibatasi hanya dua periode yaitu 8 tahun (satu periode 4 tahun) sedangkan almarhum Bob Hasan saat memimpin cabor PASI seumur hidup.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dalam Penyelesaian, Kisruh Tenis Meja, Malah Bikin Gaduh, Terbitnya PerMenpora No 14 Tahun 2024
Bambang 06 Dec 2024, 21:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Indro Warkop dan deretan komika 'Agak Laen' seperti Bene Dion, Boris Bokir, Indra Jegel, dan Oki Rengga, menghadirkan kampanye edukasi dan video 'Kasih tau ke yang lain untuk Don’t Know? Kasih No! saat ketemu penipuan yang Agak Laen', Jumat (6/12/2024). Foto: Ist Indro Warkop dan Komika Agak Laen Edukasi Masyarakat Waspada Modus Penipuan
Next Article Mulai Bergulir 3 Januari, Putri Electric PLN dan Yogya Falcons Mengawali Proliga 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Simak jadwal dan link live streaming Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa, eksklusif di Vision+! (Foto: ist)
HeadlineOlahraga

Simak Lengkap Jadwal dan Link Live Streaming Matchday 10 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa

HeadlineNews
Warga Benjot Geger, Dana BUMDes Ludes Dipakai Investasi Saham
16 Nov 2025, 11:01
HeadlineNews
Ramalan Zodiak Minggu Ini: Perubahan Energi, Tantangan Baru, dan Keberuntungan Tak Terduga
16 Nov 2025, 10:47
Headline
Azizah Salsha Akhirnya Angkat Suara Soal Perceraiannya dengan Pratama Arhan
16 Nov 2025, 20:21
Headline
MBG Ide Brilian Prabowo Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
16 Nov 2025, 17:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?