Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terbitnya PerMenpora No 14 Tahun 2024 Dalam Penyelesaian Kisruh Tenis Meja Malah Bikin Gaduh
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Olahraga > Terbitnya PerMenpora No 14 Tahun 2024 Dalam Penyelesaian Kisruh Tenis Meja Malah Bikin Gaduh
Olahraga

Terbitnya PerMenpora No 14 Tahun 2024 Dalam Penyelesaian Kisruh Tenis Meja Malah Bikin Gaduh

Bambang
Bambang Published 06 Dec 2024, 21:15
Share
6 Min Read
Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno
Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno
SHARE

Jangan sampai ada manipulasi informasi tentang organisasi Tenis Meja dari Kemenpora yang menyatakan sebagai sengketa organisasi. Di PTMSI tidak ada Sengketa Organisasi seperti yang di atur oleh PerMenpora Nomer 14 tahun 2024. Dua Organisasi di PTMSI terjadi karena Ketua Umum KONI Pusat membentuk PB PTMSI bulan Januari 2014 padahal Oktober 2013 sudah ada PP PTMSI.

Dengan adanya dua organisasi PTMSI sudah ditempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara, Putusan Mahkamah Agung RI dan Putusan BAORI yang sudah inkracht. PerMen tentang sengketa organisasi di cabang olahraga juga tetap di kembalikan ke forum tertinggi cabang olahraga yaitu Musyawarah Nasional atau Konggres. Makanya kita jangan di anggap seperti Ormas dan diberlakukan UU Ormas serta Peraturan Pemerintah tentang Ormas. Jangan sampai membuat PerMen menjadi ngawur dan akhirnya PerMen ini serasa AD ART Organisasi Cabang Olahraga. Organisasi Olahraga bukan Ormas biasa seperti yang ada di Indonesia. Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi yang harus mendapat pengakuan resmi dari Federasi Olahraga Internasionalnya. Permen juga jangan membatasi masa kepemimpinan dan keanggotaan organisasi cabor dibatasi hanya dua periode yaitu 8 tahun (satu periode 4 tahun) sedangkan almarhum Bob Hasan saat memimpin cabor PASI seumur hidup.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dalam Penyelesaian, Kisruh Tenis Meja, Malah Bikin Gaduh, Terbitnya PerMenpora No 14 Tahun 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Indro Warkop dan deretan komika 'Agak Laen' seperti Bene Dion, Boris Bokir, Indra Jegel, dan Oki Rengga, menghadirkan kampanye edukasi dan video 'Kasih tau ke yang lain untuk Don’t Know? Kasih No! saat ketemu penipuan yang Agak Laen', Jumat (6/12/2024). Foto: Ist Indro Warkop dan Komika Agak Laen Edukasi Masyarakat Waspada Modus Penipuan
Next Article whatsapp image 2022 01 20 at 17 20220120054210 Mulai Bergulir 3 Januari, Putri Electric PLN dan Yogya Falcons Mengawali Proliga 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?