PerMen ini di keluarkan tidak etis harus nya dibicarakan terlebih dahulu jangan presiden yang lama menandatangani. PerMen Nomer 14 tahun 2024 ini terbit 2 hari sebelum pelantikan Bapak Prabowo sebagai Presiden RI yaitu tanggal 18 Oktober 2024. Hal seperti ini jelas sekali melanggar etika aparat pemerintah. PerMen ini jelas melanggar pembuatannya karena tidak melibatkan masyarakat olahraga Indonesia dan sangat tepat dan harus di bawa ke MA untuk dilakukan gugatan yudisial review. Pemerintah terlalu ikut campur tangan terkait peran pemerintah sebagai regulator dan sangat jelas Permen tersebut melanggar prinsip-prinsip Fundamental Oympism tentang intervensi Pemerintah Tegasnya Oegroseno pada Wartawan.
Untuk persoalan dualisme Organisasi cabor Tenis Meja sebenarnya cukup di panggil kedua nya dan dihadiri para pakar hukum atau minimal caranya sama dengan zaman nya Pak Imam Nahrawi 2019 lalu, kemudian cek legal standing nya bisa di liat ke pasal 69 di PP Nomer 46 tahun 2024.
“Kalau saya salah saya siap di berhentikan, putuskan saja salah saya ada dimana, ini kan bicara sejarah Tenis Meja, ini perlu diselesaikan tidak terlalu sulit sebenarnya menyelesaikan masalah Tenis meja, klo memang saya salah tunjukkan saya salah dimana, tapi juga jangan anggap cabang olahraga dianggap Ormas. Sengketa organisasi cabor cukup diselesaikan secara musyarah untuk mufakat,” tutupnya. (bam)