Meski pencegahan tidak diperpanjang, Godam menegaskan bahwa pihak Imigrasi tetap memantau perjalanan Harun Masiku.
“Kami tetap melakukan pemantauan dan koordinasi jika ada informasi lebih lanjut. Namun, kewenangan terkait pencegahan ini tetap berada di instansi yang menangani kasus tersebut,” ujarnya.
Godam menambahkan bahwa pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak berwenang, seperti KPK dalam kasus korupsi, Kementerian Keuangan dalam kasus utang piutang negara, dan kepolisian untuk tersangka pidana lainnya.
“Jadi, jika tidak ada permohonan lanjutan, sesuai ketentuan hukum, pencegahan berakhir dengan sendirinya,” kata Godam.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Namun, ia selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
KPK juga telah menerbitkan DPO terbaru yang menampilkan foto-foto terbaru Harun Masiku. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Harun Masiku dicari untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor KPK.