IPOL.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan IWAS (21) atau Agus Buntung, yang merupakan penyandang disabilitas tunadaksa mengungkap fakta baru.
Hingga saat ini, jumlah korban yang mengaku telah dilecehkan Agus terus berrtambah, dimana sebanyak 13 korban perempuan telah melapor, tiga di antaranya anak di bawah umur.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan perkembangan terbaru bahwa sejauh ini ada 10 orang korban yang melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Agus Buntung kepada pihaknya. Dari 10 pelapor, tiga di antaranya masih berusia anak-anak.
“Dari yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang,” jelas Joko, dikutip pada Kamis (5/12).
Terkait korban yang masih anak-anak, Joko menyebutkan bahwa penanganan laporan telah diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Nantinya Agus Buntung, akan dikenakan sejumlah pasal terkait pelecehan seksual, namun juga dapat berpotensi dikenakan pasal tambahan karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
“Apakah nanti ini akan masuk satu perkara atau laporan baru, ini yang masih jadi persoalan. Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda,” tegasnya.
Joko menambahkan bahwa pihaknya siap membantu korban anak-anak yang ingin melapor dan akan berkoordinasi dengan Polda NTB untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Joko juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh Agus Buntung dalam melakukan kekerasan seksual terhadap para korban. Menurutnya, kasus pertama yang terjadi pada tahun 2022 melibatkan seorang anak. Namun, sebagian besar kejadian lainnya terjadi pada tahun 2024. Agus diduga melakukan kekerasan seksual dengan modus komunikasi verbal yang dapat memengaruhi psikologis korban.
“Untuk yang anak-anak tiga orang, itu modusnya dipacarin. Apakah sudah disetubuhi atau tidak? Wallahualam,” jelas Joko, merujuk pada keterangan korban yang melibatkan anak-anak.
Selain itu, ada pula kabar bahwa salah satu korban Agus Buntung mungkin telah hamil akibat tindakannya.
“Ada satu korban anak yang kami belum bisa konfirmasi, kami belum bisa menemukan korbannya ada salah satu korban anak isunya dihamili Agus,” paparnya.
Modus lain yang dilakukan Agus adalah dengan memanipulasi korban menggunakan informasi pribadi yang didapat dari mereka. Para korban mengungkapkan bahwa pelaku sering kali memanfaatkan informasi yang bersifat rahasia dan pelaku mengancam akan menyebar informasi.
“Korban Agus Buntung diancam sampai ada yang dipaksa sampai persetubuhan. Ada juga yang baru proses percobaan (pelecehan). Ada yang sudah sampai dibawa ke homestay kemudian korbannya lari. Tapi memang ada yang sampai tahap pelecehan seksual fisik artinya persetubuhan,” ungkapnya.
Sampai saat ini pihak Kepolisian setempat masih mendalami kasus ini, dengan memproses laporan dari para korban dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Agus Buntung. Pihak berwenang juga mengingatkan bahwa korban harus diberikan perlindungan serta dukungan untuk menghadapi proses hukum.(Vinolla)