“Kami kembali meningatkan bahwa kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan, dengan cara mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” tegasnya.
Namun Kuswardojo menegaskan, keselamatan berlalulintas di Perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan Pemerintah Daerah setempat, namun juga menjadi tanggungjawab kita semua termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang.
Sebelumnya, ambulans berjenis Suzuki APV dengan nomor polisi AH 8749 AC tertemper oleh Kereta Api KA 233 Matarmaja yang melayani relasi Malang-Pasar Senen.
Kecelakaan ini mengakibatkan sopir ambulans tewas di lokasi. Menurut informasi yang dihimpun, ambulans tersebut baru saja mengantarkan jenazah dari RS Gambiran ke rumah duka di Desa Nyawangan. Sopir ambulans tidak menyadari kedatangan kereta api saat melintas.(Vinolla)