IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.
Pemanggilan itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) BI.
“Ya, pasti kita akan (panggil),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (18/12/2024).
Kendati demikian, Rudi belum menyebutkan kapan waktu pemanggilan terhadap orang nomor satu di institusi negara tersebut.
Sebelummya, KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024).
Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah bukti terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI. Salah satunya dokumen yang tidak dirincikan jenisnya.
“Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik,” ujar Rudi.
Dalam kasus ini, KPK juga disebut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski belum disebutkan secara rinci, namun keduanya diduga berasal dari institusi pemerintah dan DPR. (Yudha Krastawan)