Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wamenag Yakin Bipih Calon Jamaah Haji 2025 Bisa di Bawah Rp56 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Wamenag Yakin Bipih Calon Jamaah Haji 2025 Bisa di Bawah Rp56 Juta
Nasional

Wamenag Yakin Bipih Calon Jamaah Haji 2025 Bisa di Bawah Rp56 Juta

Iqbal
Iqbal Published 31 Dec 2024, 22:40
Share
5 Min Read
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia Gelombang I dimulai hari ini. Foto: Kemenag
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia Gelombang I dimulai hari ini. Foto: Kemenag
SHARE

Kemenag dan DPR menyepakati BPIH 2024 dengan rata-rata sebesar Rp93.410.286. Sementara tahun ini, Kemenag mengusulkan BPIH 2025 rerata sebesar Rp93.389.684,99.

Usulan Kemenag ini selanjutnya akan dibahas oleh Panja BPIH. Sebagai bahan pembahasan, usulan Kemenag berangkat dari komposisi 70% komponen Bipih yang dibayar jemaah dan 30% biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat dana haji.

“Tapi (usulan) ini kan relatif masih bisa dihitung kembali. Dan kita berpikir, dengan penghitungan kembali, minimal bisa kembali ke (komposisi) 40% dan 60% lagi seperti tahun sebelumnya,” papar Wamenag.

“Dengan itu kan ongkos yang ditanggung jemaah seperti tahun lalu, tidak naik,” sambungnya.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pengelolaan Kuota Haji Tambahan
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya!
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026

Tidak hanya itu, Wamenag juga melihat ada sejumlah komponen biaya haji yang masih bisa dihemat. Sejumlah upaya disiapkan. Pertama, negosiasi biaya penerbangan dengan menurunkan keuntungan dari harga avtur.

Wamenag mengatakan, saat high session (libur panjang), harga tiket pesawat bisa dipotong hingga 10%. Wamenag optimis, untuk ibadah haji, bisa dilakukan negosiasi untuk menurunkan keuntungan dari avtur. Kalau keuntungan avtur bisa turun, itu akan bisa berpengaruh kepada biaya ongkos pesawat.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Biaya Haji, BIPIH 2025, bpih, calon jamaah haji, kemenag, komisi VIII DPR
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Prabowo Subianto resmi menyatakan akan memberlakukan PPN 12% mulai Januari 2024. Foto: Tangkapan Layar YouTube Merah Putih Gigit Jari Bareng, Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen per Tanggal 1 Januari 2025
Next Article Kerang hijau yang sudah dibersihkan, diolah dan dimasak hingga matang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Simak Manfaat Mengonsumsi Kerang Hijau dan Efek Sampingnya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?