IPOL.ID – Bareskrim Polri berhasil membekuk Roman Nazarenco (RN), warga negara Ukraina yang menjadi pengendali laboratorium narkoba (clandestine lab) di Canggu, Bali. RN kini terancam hukuman mati atas perbuatannya.
“Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127, ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun, dengan denda Rp10 miliar,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, dalam keterangannya dikutip Senin (23/12).
RN ditetapkan sebagai DPO setelah penggerebekan sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Vila itu diduga menjadi pabrik narkoba.
RN ditangkap di Thailand saat hendak kabur ke Dubai. Penangkapan ini buah kerjasama Hubinter, Bareskrim dan Imigrasi Thailand. Pelaku saat ini dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada penggerebakan yang dilakukan pada Kamis (2/5/2024) lalu. Tiga orang yang terdiri dari dua pria kembar warga Ukraina Ivan Volovod atau IV dan Mikhayla Volovod dan seorang warga Rusia bernama Konstantin Krutz ditangkap.
Modus operandi yang digunakan sindikat ini dengan membuat clandestine lab narkoba di tengah-tengah pemukiman penduduk sebagai kamuflase untuk menyamarkan kegiatan terselubung para tersangka.
Jaringan ini mendirikan laboratorium narkoba rahasia di basement vila tersebut. Di sana, ketiga WNA tersebut membuat dua clandestine lab sekaligus dalam vila tersebut. Ini juga menjadi yang pertama kalinya terjadi di Indonesia.
RN disebut sebagai otak pengendalian dari pabrik laboratorium di Canggu tersebut. (far)