IPOL.ID- Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta terlibat peredaran narkotika sindikat internasional Indonesia-Thailand. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus tersebut.
Kedua narapidana tersebut berinisial J dan F yang kini sudah diamankan jajaran BNN RI bersama dua Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Thailand berinisial BP dan CN, serta seorang perantara berinisial R.
Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri mengungkapkan, awal terungkapnya kasus ketika petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengamankan dua WN Thailand, pada Rabu (1/1/2025).
“Berinisial BP dan CN di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Kedua WN Thailand tersebut diamankan berdasarkan hasil profiling data penerbangan,” ungkap Wayan, pada Selasa (14/1/2025).
Saat pemeriksaan pada barang bawaan tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun petugas mendapati 827 gram sabu dikemas dalam kemasan kecil disembunyikan di tubuh BP dan CN.
Dari hasil rontgen dilakukan pada BP didapati paket sabu yang dimasukkan ke dalam organ dalam melalui cara ditelan, dan paket diselundupkan pada alat kelamin serta dubur.