Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 Napi Lapas di Jakarta Pesan Sabu dari Thailand, Diselundupkan Melalui Dubur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 2 Napi Lapas di Jakarta Pesan Sabu dari Thailand, Diselundupkan Melalui Dubur
HeadlineJabodetabek

2 Napi Lapas di Jakarta Pesan Sabu dari Thailand, Diselundupkan Melalui Dubur

Bambang
Bambang Published 14 Jan 2025, 21:44
Share
3 Min Read
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar barang bukti berupa 5.259,34 gram sabu, 50.992,13 gram ganja, 45,45 gram ganja sintetis (tembakau gorila), 63 butir ekstasi, 2.680 butir PCC dan 3.896 gram cathinone dalam gelaran kasus peredaran narkotika di Markas BNN RI, Cawang, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar barang bukti berupa 5.259,34 gram sabu, 50.992,13 gram ganja, 45,45 gram ganja sintetis (tembakau gorila), 63 butir ekstasi, 2.680 butir PCC dan 3.896 gram cathinone dalam gelaran kasus peredaran narkotika di Markas BNN RI, Cawang, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“J berada di Lapas Jakarta. Setelah itu tim berhasil mengamankan J dan melakukan interogasi singkat, didapati hasil bahwa yang memerintahkan J adalah WBP berinisial F,” jelasnya.

Sedangkan WNI dalang pengiriman sabu yang mengendalikan operasi masih dalam pengejaran jajaran BNN RI, dan diharapkan dalam waktu dekat bisa segera diamankan.

“J, F, R, dan WNA Thailand kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sebagaimana diatur Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

“Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tukas Wayan. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 2 Napi Lapas di Jakarta, Diselundupkan Melalui Dubur, Pesan Sabu dari Thailand
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Dua Kilang Pertamina Produksi Perdana B40 Mulai Hari Ini. Foto: Istock @Ivan-balvan Pertamina Secara Resmi Mulai Produksi B40 Pertama di Sumsel dan Papua Barat Daya
Next Article Dalam pengungkapan sejumlah kasus narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menunjukkan barang bukti berupa 50.992,13 gram ganja kering, dan 45,45 gram ganja sintetis (tembakau gorila), pada Selasa (14/1/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id BNN Akui Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Masalah Utama Pemberantasan

TERPOPULER

TERPOPULER
kapol b
HeadlineNasional

Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri di Bulan Mei 2026, Siapa saja?

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?