Sementara pada tubuh perempuan berinisial CN, dari pemeriksaan rontgen dilakukan Bea dan Cukai bersama jajaran BNN RI ditemukan paket sabu diselipkan dalam alat vital dan dubur.
Penyidikan lalu berlanjut hingga didapati informasi bahwa BP dan CN hendak menyerahkan paket sabu kepada seorang berinisial R yang berada di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
“Pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 12.40 WIB, tim berhasil menangkap penerima di Indonesia atas nama R di Escotel Amazana Residence, Jalan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten,” terangnya.
Wayan menambahkan, dari hasil pemeriksaan R mengaku bahwa dia mendapat perintah mengambil paket sabu tersebut dari seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas berinisial J.
Setelah mendapat informasi, jajaran BNN RI lalu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengamankan J dari satu Lapas di wilayah Jakarta.
Kepada penyidik BNN RI, J lalu mengaku bahwa dia juga mendapat perintah dari seorang WBP lainnya berinisial F. Dalang pengiriman adalah seorang WNI di Thailand.