Dilanjutkan Nicolas, dengan harapan ketika terpuaskan nafsunya maka penyakit ditubuh C akan keluar dan sembuh.
“Bahkan isteri dan saudaranya C sendiri pernah memergoki pelaku. Sudah diperingati oleh isterinya,” kata Nicolas.
Setelah terpuaskan nafsunya, lalu C memberikan uang kepada korban agar tidak mengadukannya kepada orang lain. Bahkan C memberikan keistimewaan terhadap korban di ponpes, seperti dapat menggunakan handphone.
“Jadi setelah kejadian, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke tempat wisata Ancol”.
Namun demikian, kedua korban tidak terima atas perlakuan aksi pencabulan dilakukan pelaku, karena dibujuk rayu, dan di bawah ancaman.
“Dua korban ini akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya dan melaporkan kasus ke polisi,” tegasnya.
Selanjutnya, ungkap Kapolres Nicolas, untuk kasus pencabulan yang kedua, dengan pelaku MCN telah melakukan perbuatan tak berakhlak itu sejak tahun 2021-2024 di tkp ponpes yang sama di kawasan Duren Sawit.
“Untuk kasus kedua ini yang melapor ada tiga korban yakni ARB, 18, IAN, 17, dan YIA, 15. Ketiga korban adalah murid dari pelaku MCN. Modusnya pelaku guru/ustaz ini mengajak korban untuk memasuki ruang kamar pribadi yang hanya dapat diakses oleh MCN,” bebernya.