Sebagaimana diketahui, papar Sarman, mayoritas dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 akan berakhir pada 2025. Momen ini merupakan peluang untuk memasukkan isu berkelanjutan yang tanggap bencana ke dalam RPJPD 2025-2045 mengingat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 telah memasukkan unsur pembangunan berkelanjutan melalui Visi Indonesia Emas 2045.
Direktur PEIPD, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Bob Sagala yang tampil sebagai keynote speaker menekankan bahwa dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembangunan daerah adalah bagian dari pembangunan nasional, dan pembangunan daerah juga merupakan bagian dari pemerintahan daerah.
“Pemerintah daerah memang bertanggungjawab menyejahterakan warganya melalui pembangunan di daerahnya masing-masing. Ini menunjukkan betapa pentingnya pembangunan daerah di Indonesia ini, dan kami dari Ditjen Bangda Kemendagri punya kewajiban untuk memfasilitasi pemerintah daerah se-Indonesia agar pembangunan daerah bisa berjalan efektif dan efisien,” paparnya.