Sementara, untuk di Jawa bagian timur, sejak diberlakukannya beleid ini di tahun 2020 telah dikenakan pembatasan pemakaian atau kuota 70-75 persen dari volume kontrak gas.
Pihaknya berharap agar pemerintah segera memperpanjang kebijakan HGBT untuk industri keramik nasional pada Januari 2025, mengingat subsidi tersebut sangat vital bagi sektor ini, karena tergolong membutuhkan banyak energi untuk produksi.
Adapun dalam program HGBT menyasar tujuh subsektor industri yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet, dengan biaya yang ditetapkan yakni sebesar 6,5 dolar AS per million British thermal unit (MMBTU).
Selain itu, Edy menyampaikan pihaknya saat ini telah menerima harga terbaru dari gas regasifikasi yang naik 2,5 kali lipat dari ketetapan HGBT yakni sebesar 16,77 dolar AS per MMBTU. Dikatakan dia, harga tersebut terbilang tinggi dan akan merugikan industri keramik domestik. “Dengan kebijakan tersebut artinya ini merupakan harga gas termahal di kawasan Asia Tenggara,” katanya.
