“Dari tersangka AL diamankan satu unit handphone dan satu buah kartu NPWP atas nama AL sebagai barang bukti,” terang Himawan.
Kemudian untuk tersangka MIA sebagai Direktur PT TDL atau Teknologi 88. Sama halnya dengan PT GMM, PT TDL merupakan perusahaan digunakan sebagai merchant untuk website perjudian online H5 GF777.
MIA pun kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari tangannya aparat menyita satu unit handphone sebagai barang bukti.
“Website ini beroperasi secara nasional dan internasional dengan jenis-jenis permainan judi online, di antaranya, slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” ungkap Himawan.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah membekukan dan menyita enam penyedia jasa pembayaran. Di antaranya, PT Triusaha Berkat atau Lingku senilai Rp3.780.187.000, PT Durian Pay Indonesia senilai Rp27.233.102.000.
Kemudian, PT OYE Indonesia senilai Rp791.191.139, PT Payhere Nusantara Internasional senilai Rp987.746.480, PT CTXG Indonesia sejumlah Rp9.240.552.917 dan PT MC Payment atau I4T senilai Rp5.012.713.462.