IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Sekjen PDI Hasto PDIP tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Pasalnya, Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan, Sahbirin belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.
“Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam.
Asep mengatakan, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT). Sedangkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara.
Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan. “Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” ujar Asep.