Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Permohonan gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel.
Adapun, Hasto saat ini telah berstatus tersangka atas dua perkara yang ditangani oleh oleh KPK. Pertama, Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan suap bersama buronan Harun Masiku, atas pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kedua, Hasto juga telah ditetapkan tersangka dugaan perintangan penyidikan atas penanganan perkara Harun Masiku oleh KPK. (Yudha Krastawan)