IPOL.ID – Meski berkewarganegaraan ganda, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dipastikan tak akan disangka merintangi penyidikan (obstruction of justice). Diketahui, Paulus kini sudah menjadi warga Guinea Bissau setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.
“Tentu tidak, karena dia posisi tersangka dalam penyidikan tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Namun, kaburnya Tannos bisa menjadi pemberat dalam perkaranya. Saat ini, KPK mengupayakan penyelesaian perkara utamanya agar bisa disidangkan. “Pasti kita akan upayakan maksimal,” ujar Fitroh.
Sebelumny, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa status kewarganegaraan Indonesia dari tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, belum dicabut.
Hal ini menjadi dasar bagi KPK untuk berupaya membawa Tannos kembali ke Indonesia agar dapat menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tetap berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut. Dan KPK sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait kewarganegaraan,” ujar Tessa.