Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Sudah Kirim Dokumen Pemulangan Paulus Tannos
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Sudah Kirim Dokumen Pemulangan Paulus Tannos
Hukum

KPK Sudah Kirim Dokumen Pemulangan Paulus Tannos

Bambang
Bambang Published 29 Jan 2025, 07:35
Share
1 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mengirim dokumen persyaratan administrasi untuk pemulangan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, Jumat (17/1/2025) lalu.

“Sudah dikirim syarat administrasi,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025)

Setyo juga mengatakan bahwa KPK memiliki waktu 45 hari untuk melakukan proses ekstradisi Paulus.

“45 hari professional arrest satu tahapan dalam ekstradisi. Mudah-mudahan lancar semua,” ujarnya.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya menyampaikan kalau pihaknya hanya punya waktu 45 hari untuk memulangkan Paulus Tannos. Batas waktu tersebut ditetapkan setelah penahanan sementara dilakukan terhadap yang bersangkutan oleh otoritas negara setempat.

“Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Paulus Tannos, Pemulangan, Sudah Kirim Dokumen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi perayaan Imlek. Foto: Istock @hxyume 8 Tradisi Imlek di Indonesia Selain Bagi Angpao
Next Article Ilustrasi kilang minyak. Foto: James / istockphoto Kelola Minyak Mentah Dalam Negeri, Pangkas Impor dan Tingkatkan Kemandirian Energi

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?