IPOL.ID – Bahan kebutuhan pokok dan biaya hidup di Jakarta terus merangkak naik. Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mengemukakan bahwa garis kemiskinan yang menjadi dasar penentuan status kemiskinan penduduk di Jakarta pada September 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,52 persen dibandingkan Maret 2024.
Kepala BPS DKI Jakarta Nurul Hasanudin di Jakarta, Rabu, mengatakan, garis kemiskinan pada September 2024 mencapai Rp846.085 per kapita per bulan, sementara garis kemiskinan pada Maret 2024 Rp825.288 per kapita per bulan.
Garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan penduduk miskin. Sedangkan penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Adapun penyumbang komposisi garis kemiskinan pada September 2024 berasal dari makanan (garis kemiskinan makanan/GKM), yakni Rp 590.704 per kapita per bulan.
“Antara makanan dan non-makanan, tentunya proporsi besarannya yang terbesar garis kemiskinan ini, ‘share’-nya berasal dari makanan 69,82 persen (Rp590.704 per kapita per bulan),” ujar Hasanudin.