Dijelaskan oleh Marthinus, dari ke-11 kasus tindak pidana narkotika melibatkan 44 orang tersangka. Tim Gabungan mengamankan barang bukti berupa 5.259,34 gram sabu, 50.992,13 gram ganja, 45,45 gram ganja sintetis (tembakau gorila) 63 butir ekstasi, 2.680 butir PCC dan 3.896 gram cathinone.
“Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika”.
Satu dari 11 kasus yang ada yang berhasil terungkap, seperti halnya kasus narkotika jenis ganja di Provinsi Sumatera Barat, pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, Tim BNN Provinsi Sumatera Barat menggagalkan upaya penyelundupan ganja sebanyak 50.967,58 gram dilakukan dua tersangka berinisial MI alias AT dan IM alias AA.
Keduanya diamankan ketika tengah melintas Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 7 Padang Hijau Jorong PGRM Nagari Gadut, Kec. Tilatang Kamang, Kab. Agam, Sumatera Barat, dengan membawa 53 paket besar ganja dan satu paket kecil ganja.