Diketahui paket ganja tersebut dijemput oleh keduanya dari Penyabungan, Mandailing Natal, untuk dibawa ke Padang.
Tim BNN Provinsi Sumatera Barat selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan penerima paket ganja tersebut, yaitu seorang laki-laki berinisial DZP, di kawasan Lubuk Begalung, Padang.
“Berdasarkan pengakuan MI alias AT dan DZP, keduanya diperintahkan seorang berinisial DP alias KO merupakan WBP. Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Daerah Palembang dan Lampung,” tegas Marthinus.
Atas pengakuan tersebut, Tim BNN Provinsi Sumatera Barat bersinergi dengan pihak Lapas guna melakukan penangkapan terhadap DP alias KO.
Sehingga dalam kasus yang melibatkan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.