”Sedangkan biaya pemulihan kasus kecelakaan kerja itu kebanyakan biayanya besar. Dari catatan kami ada beberapa kasus pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berat yang menelan biaya ratusan juta bahkan sampai miliaran. Kalau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan terus untuk biaya rumah sakitnya dari mana,” kata Tetty.
Menurut Tetty, dalam sosialisasi tersebut pihaknya menjelaskan jika kasus kecelakaan kerja tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. ”Kasus kecelakaan kerja misalnya ketika ada peserta belanja barang dagangan pakai motor kemudian amit-amit kecelakaan di jalan. Itu kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak bisa dipakai karena itu kasusnya kecelakaan kerja,” kata Tetty.
Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja atau pun meninggal karena sakit maka ahli waris berhak mendapat santunan tunai. Untuk meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapat santunan 48 kali upah yang didaftarkan. Untuk meninggal karena sakit maka ahli waris berhak mendapat Rp42 juta.