”Yang istimewa lagi, ada program beasiswa untuk dua orang anak yang peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen karena kecelakaan kerja. Beasiswa itu diberikan mulai dari anak TK sampai lulus perguruan tinggi,” kata Tetty.
Tetty menyarankan agar para pelaku UMKM sekaligus mendaftar dengan tiga program yaitu dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu. Sehingga total iuran ketiga program setiap orang menjadi Rp36.800 per bulan.
Dalam sosialisasi tersebut para pelaku UMKM menyatakan tertarik dan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas ini terus kami adakan rutin bergantian baik di Jakarta atau di luar Jakarta seperti ini. Tujuannya agar semakin banyak pelaku UMK dan pekerja informal lainnya agar terdaftar dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Tetty. (msb/dani)