IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Kota Jakarta, Sabtu (25/1/2025). Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM yang mau habis.
Dikutip dari laman X (Twitter) @tmcpoldametrojaya, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hinga 12.00 WIB. Berikut lima lokasi pelayanan SIM Keliling yang digelar di lima lokasi di Kota Jakarta:
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Utara: LTC Glodok.
Jakarta Barat : Mall Citraland.
Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, pastikan Anda membawa dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku.
– SIM lama (asli) yang masih aktif.
– Bukti pemeriksaan kesehatan.
– Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM keliling hari ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, meskipun hanya satu hari, Anda wajib membuat SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian.