IPOL.ID- Warga masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta, pada Senin (13/1/2025), melaporkan temuan dugaan pelanggaran peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ketua Harian LMPN, Ahmad Rizki Harahap didampingi Tim Penasehat Hukum, Armin Sulaiman Lubis mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke kantor DKPP melaporkan dugaan penyelenggaraan Pemilu 2024 terkait adanya temuan soal tidak adanya Laporan Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) salah satu calon anggota legislatif di Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kenapa dilaporkan, karena pihaknya sudah bersurat ke KPU terkait salah satu caleg yang tidak melaporkan LPPDK,” kata Ahmad Rizki pada awak media di kantor DKPP Jakarta, Senin (13/1/2025).
Sesuai peraturan PKPU nomor 18 tahun 2023. Dan pada pasal 50 ayat (3) mengenai LPPDK peserta calon anggota DPRD. Sehingga adanya temuan dugaan pelanggaran itu, lanjut Ahmad Rizki, pihaknya melaporkan ke KPU kabupaten. Namun dalam perjalanannya, pihak terkait tetap meloloskan keterpilihan yang bersangkutan caleg dari PKB.