“Sehingga kami mempertanyakan ke PKPU pusat untuk bagaimana tindak lanjut temuan ini. Karena saudara I Caleg dari PKB ketika itu diduga tidak melaporkan LPPDK dan bukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang kami pertanyakan”.
Sehingga dalam sidang DKPP pada Kamis 9 Januari 2025, hingga pihaknya pada Senin hari ini mengantarkan kesimpulan sesuai objek dilaporkan yang telah melantik yang bersangkutan. Namun dia melihat dalam persidangan itu tidak memenuhi objek yang tengah dilaporkan.
Lebih jauh, dia yang memiliki peran serta sebagai masyarakat dalam memonitoring penyelenggaraan negara khususnya Pemilu yang tidak memenuhi objek yang dia dipertanyakan atau dilaporkan.
“Jadi hari ini saya mengantarkan kesimpulan dalam sidang pada Kamis (9/1/2025). Sidang itu sangat lari dalam konteks, fakta dan data yang kami miliki,” jelasnya.
Menurutnya, adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan itu temuan yang tidak taat terhadap peraturan PKPU. Lantaran tetap meloloskan dan melantik caleg yang bersangkutan.