IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Kamis (2/12/2025). Wahyu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
“Atas nama WS, mantan anggota KPU periode 2017-2022,” tambahnya.
Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta. Namum belum dirincikan materi apa yang akan digali penyidik dari pemeriksaan Wahyu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4,” ujar dia.
Wahyu Setiawan sebelumnya juga divonis bersalah menerima suap senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW bagi buronan Harun Masiku. Wahyu pun dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Dia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.(Yudha Krastawan)