IPOL.ID- Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/1/2025).
Eddy sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“(Benar) tidak hadir. (Alasan ketidakhadiran) belum terinfo,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta.
Diketahui, ketidakhadiran Eddy sebagai saksi bukan kali pertama dalam pemeriksaan oleh KPK. Sebelumnya pada Agustus 2024 lalu, Eddy juga mangkir saat dipanggil dalam kasus yang sama.
Tessa menyatakan, tim penyidik akan menilai apabila diperlukan upaya penjemputan terhadap Eddy yang diketahui tidak hadir tanpa alasan lebih dari satu kali.
“Bergantung kepada Penilaian Penyidik nanti. Secara prinsip bila saksi tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar, Penyidik dapat melakukan upaya paksa menggunakan surat perintah membawa,” kata Tessa. (Yudha Krastawan)