Yusril juga menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan Putusan MK tersebut. Pemerintah memahami, permohonan uji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru kali ini dikabulkan. Pemerintah, lanjut Yusirl, melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu.
“Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah Yusril.
Pemerintah akan membahas implikasi putusan MK ini terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029. Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, menurut Yusril, Pemerintah akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR, dan seluruh pihak terkait seperti KPU, Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat.