Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Empat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ubah Lansekap Politik Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Empat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ubah Lansekap Politik Indonesia
HeadlinePolitik

Empat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ubah Lansekap Politik Indonesia

Timur
Timur Published 06 Jan 2025, 12:27
Share
13 Min Read
Empat mahasiswa UIn suka yang mengajukan judicial review PT 20 persen dan dikabulkan oleh MK. Foto: dok humas UIN Suka
Empat mahasiswa UIn suka yang mengajukan judicial review PT 20 persen dan dikabulkan oleh MK. Foto: dok humas UIN Suka
SHARE

“Harapannya nanti, bagi pemilihpun nanti setelah dikasih ruang ini, semoga menjadi obat yang paling mujarab untuk sistem pemilu yang ada di Indonesia. Nanti pemilih pun harus pandai-pandai memilah dan memilih calon presiden dan cawapresnya, dengan preferensi hak pilih yang dijamin kebebasan memilihnya,” ujarnya.

Enika juga menekankan, partai politik harus menyikapi ini secara positif. Koalisi untuk mengajukan capren dan cawapres selama ini memang cenderung pragmatis atau demi kepentingan sesaat. Ke depan, kondisi itu tidak boleh terjadi lagi.

“Tidak hanya terfokus pada tokoh A, tokoh B, atau tokoh C, apalagi dengan koalisi yang pragmatis. Kami menyadari dan memahami bahwa yang namanya politik itu pragmatis. Tetapi di sini yang kami tekankan bahwa pragmatisnya itu jangan terlalu membabi buta,” kata Enika.

Pemerintah Hormati Putusan MK

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Tangkap layar Instagram @kpkri
KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
Nama Parpol di Halte Jakarta, Pramono Tegaskan Hanya Candaan
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok

Dalam pernyataan tertulis dari Jakarta, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut keputusan MK ini final.

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” tulis Yusril, Jumat (3/1).

Previous Page1234567891011Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ambang batas 20 persen, ambanga batas, judicial review, mk, nol persen, parpol, partai, pemilu, pencalonan presiden, pilpres, Presidential treshold 20 persen, PT 20 persen, UIN Suka, UIN Sunan Kalijaga
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article virus komputer Waspada, Ada Serangan Baru pada Drive USB yang Aman
Next Article Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.(foto dok PDIP) PDIP Minta KPK Panggil Hasto Pasca HUT Partai 10 Januari

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?