Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Empat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ubah Lansekap Politik Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Empat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ubah Lansekap Politik Indonesia
HeadlinePolitik

Empat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ubah Lansekap Politik Indonesia

Timur
Timur Published 06 Jan 2025, 12:27
Share
13 Min Read
Empat mahasiswa UIn suka yang mengajukan judicial review PT 20 persen dan dikabulkan oleh MK. Foto: dok humas UIN Suka
Empat mahasiswa UIn suka yang mengajukan judicial review PT 20 persen dan dikabulkan oleh MK. Foto: dok humas UIN Suka
SHARE

Yusril juga menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan Putusan MK tersebut. Pemerintah memahami, permohonan uji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru kali ini dikabulkan. Pemerintah, lanjut Yusirl, melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu.

“Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah Yusril.

Pemerintah akan membahas implikasi putusan MK ini terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029. Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, menurut Yusril, Pemerintah akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR, dan seluruh pihak terkait seperti KPU, Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat.

Previous Page1234567891011Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ambang batas 20 persen, ambanga batas, judicial review, mk, nol persen, parpol, partai, pemilu, pencalonan presiden, pilpres, Presidential treshold 20 persen, PT 20 persen, UIN Suka, UIN Sunan Kalijaga
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article virus komputer Waspada, Ada Serangan Baru pada Drive USB yang Aman
Next Article Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.(foto dok PDIP) PDIP Minta KPK Panggil Hasto Pasca HUT Partai 10 Januari

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?