Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan juga menyampaikan, apresiasi tinggi atas perjuangan akademik keempat mahasiswanya itu. Dia menilai, keempatnya berhasil menerapkan kompetensi keilmuan dan keterampilan hukum yang diperoleh di kampus untuk beracara di MK, bahkan memenangkan gugatan mereka, demi memperjuangkan terwujudnya demokrasi yang lebih baik dan inklusif di Indonesia.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Prof Ali Sodiqin juga memberikan apresiasi tinggi bagi keempat mahasiswa tersebut. Langkah mereka mencerminkan kepedulian besar terhadap perkembangan demokrasi Indonesia, serta menunjukkan bahwa generasi muda saat ini memiliki kemampuan untuk menjaga marwah demokrasi di Indonesia.
“Dalam hal ini, mereka tidak didampingi oleh kuasa hukum, karena mereka memiliki pengetahuan memadai melalui tempaan selama perkuliahan ataupun ruang-ruang diskusi yang intensif, sehingga mereka cukup meyakinkan dalam membangun argumen selama persidangan,” tandasnya. (tim / VoA)