Selain melindungi atlet, Irfan mengajak perusahaan, instansi, dan masyarakat umum untuk turut berpartisipasi dalam gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Gerakan ini bertujuan membantu pekerja rentan dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka yang tergolong Bukan Penerima Upah (BPU).
Melalui gerakan ini, diharapkan lebih banyak pekerja rentan, termasuk dari sektor informal, dapat merasakan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sehingga kesejahteraan mereka semakin meningkat. (msb/dani)