IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memiliki informasi dan petunjuk sebelum akhirnya menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz, Rabu (22/1/2025).
Diketahui, penggeledahan rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut kaitannya dengan penanganan perkara Harun Masiku.
“Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menggeledah rumah Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur No 26, Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut berlangsung sejak Rabu (22/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.00 WIB.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Barang bukti itu saat ini didalami penyidik.
“Pasti akan ditanya barang bukti elektronik itu apa?. Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk, laptop, handphone, itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” ujar Tessa. (Yudha Krastawan)