“Kesepakatan tanda batas antara pemilik tanah sangat penting agar tidak terjadi cekcok dan caplok. Setelah tanda batas dipasang, petugas BPN dapat turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah sesuai aturan,” papar Indra Gunawan.
Terlebih, sambung dia, pada tahun 2025, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya telah menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 1.000 bidang tanah dan redistribusi tanah untuk 2.000 bidang tanah.
Bersama Penjabat (Pj.) Wali Kota Palangka Raya, Drs. Ahmad Husain, M.Si. Indra Gunawan menyerahkan 10 sertifikat hasil redistribusi tanah tahun 2024 kepada masyarakat penerima dan menyaksikan langsung pemasangan tanda batas tanah oleh para pemilik tanah.
Indra Gunawan berpesan kepada warga penerima untuk manfaatkan tanah sebaik mungkin guna meningkatkan perekonomian keluarga.
“Mohon dijaga dan dipeliharan dengan baik tanah kita bapak ibu, semoga bermanfaat dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membangun ekonomi,” pesannya.
Dalam kesempatan yang sama, Pj. Wali Kota Palangka Raya, Drs. Ahmad Husain, M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memberikan kepastian batas tanah.